Minggu, 18 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/12/2020
in Berita, Business, Headlines
0
PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2020 yang menetapkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.

PMK ini mengatur dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

“Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan penghitungan alokasi dana fasilitasi penanaman modal untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” bunyi Pasal 11B ayat (1) PMK 197/2020, seperti kami kutip pada hari ini Senin (21/12/2020).

Alokasi dana fasilitasi penanaman modal dihitung berdasarkan jumlah kegiatan pengawasan proyek, jumlah kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk pembinaan pelaku usaha, serta jumlah kegiatan operasional lain yang mendukung fasilitasi investasi.

Merujuk pada Pasal 41C, dana fasilitasi akan disalurkan kepada pemerintah sebanyak 2 kali dalam setahun. Penyaluran tahap I dilaksanakan paling cepat Februari atau paling lambat pada Juli. Sementara dana fasilitasi penanaman modal tahap II akan disalurkan pada Juli atau paling lambat pada November.

Jumlah dana fasilitasi penanaman modal yang disalurkan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapnya mencapai 50% dari pagu alokasi. Pemda penerima DAK nonfisik terbaru tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan BKPM.

Selain dana fasilitasi penanaman modal, terdapat 2 jenis DAK nonfisik baru yang ditetapkan dalam PMK 197/2020, yakni dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak (dana PPA) serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

Dana PPA disalurkan sebagai bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

Adapun dana ketahanan pangan dan pertanian disalurkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dari pekarangannya sendiri. Langkah ini dilakukan dengan membantu pemerintah daerah dalam mendukung program pekarangan pangan lestari.

Tags: DAKDana Alokasi KhususPajakOnline.com
Bagikan484Tweet303Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

PMK 140/2020, Dukungan Pemerintah untuk Industri Hulu Migas

Berita selanjutnya

Banyak Utang, Pemerintah Bakal Tarik Pajak Lebih Banyak

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan peraturan terbaru mengenai ketentuan pemeriksaan...

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat...

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

oleh Redaksi PajakOnline
16/04/2021
0

PajakOnline.com—Indonesia diyakini mampu melewati krisis, seperti pandemi yang sedang terjadi,...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
16/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Banyak Utang, Pemerintah Bakal Tarik Pajak Lebih Banyak

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37778 dibagikan
    Bagikan 15111 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18440 dibagikan
    Bagikan 7376 Tweet 4610
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14795 dibagikan
    Bagikan 5918 Tweet 3699
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12201 dibagikan
    Bagikan 4880 Tweet 3050

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Poland

Berlaku : 1 Januari 1994

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Norway

Berlaku : 1 Januari 1991

Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Norway For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Boyolali

Jalan Raya Solo - Boyolali KM. 24, Mojosongo, Boyolali. Telp : 0276-321057

KPP Pratama Tenggarong

Jalan Basuki Rahmat No. 42, Samarinda. Telp : 0541-732054, 743101, 741191

Load More

Terbaru

  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!
  • Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak
  • Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In