PajakOnline.com— Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengatur mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera terbit. Staff Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan, PMK tentang insentif perpajakan di IKN saat ini masih dalam tahap finalisasi. Adapun PMK ini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
“PMK sekarang sedang kami finalisasi, itu kan harus barengan sama Perka Otorita (Peraturan Kepala Otorita IKN), harus bareng juga dengan sistem yang lain, mudah-mudahan segera,” kata Yon Arsal di sela-sela Workshop International Financial Center IKN di Ritz Carlton, Jakarta dikutip hari ini.
Kemenkeu menargetkan PMK dapat terbit dalam waktu dekat. “Iya mudah-mudahan bisa segera,” sambungnya.
Yon mengungkapkan, insentif perpajakan dari pemerintah ini diarahkan untuk mendorong berbagai pihak turut berkontribusi dalam membangun IKN, terutama dalam berinvestasi.
“Regulasi pokoknya sudah ada di PP (No. 12 Tahun 2023), tapi kan perlu ada tata cara dan administrasinya. Nah itu mudah-musahan bisa kita selesaikan segera,” kata Yon Arsal.
PMK tersebut merupakan upaya untuk membangun IKN dan menciptakan crowding. “Yang kita mau kasih fasilitas itu aktivitas yang dilakukan di IKN. Bagaimana kita menciptakan crowding agar orang itu bisa masuk dan berminat untuk tinggal di IKN? makanya kita kasih fasilitas, agar IKN ramai,” katanya.
Adapun beberapa contoh insentif perpajakan yang diberikan pemerintah yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk beberapa transaksi di IKN yang mencakup pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.
Yon Arsal menyampaikan, untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di IKN. Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa super deduction tax atau pengurangan pajak jumbo hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Super deduction atau insentif pengurangan pajak gede merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu. Selain itu, super deduction tax juga diberikan bagi perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, praktik kerja lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN. (Wiasti Meurani)