Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Berikan 9 Arahan Bantuan Langsung Pemerintah

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
25/03/2020
in Berita, Headlines
0
Presiden Jokowi Berikan 9 Arahan Bantuan Langsung Pemerintah

Presiden Jokowi (Joko Widodo). Sumber Foto: Setkab.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) benar-benar memperlambat perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Kurang lebih 186 negara telah terpapar Covid-19.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat.

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3/2020), Presiden Jokowi menyampaikan fokus kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan oleh pemerintah langsung ke masyarakat untuk mempertahankan daya beli, sebagai berikut:

Pertama, Presiden telah perintahkan kepada semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD. “Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas,” ujar Presiden.

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat, serta juga pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) harus melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, baik yang terkait dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan isu-isu ekonomi.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

“Landasan hukumnya sudah jelas. Hari Jumat yang lalu, tanggal 20 Maret 2020, telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Selain memerintahkan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Presiden.

Sekali lagi, Presiden menegaskan bahwa hal ini bukan hanya untuk penanganan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat.

Ketiga, Presiden minta kepada kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat kita juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah.

“Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan, membantu para pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga, agar terus beraktivitas dan berproduksi,” ujarnya.

Keempat, Presiden telah perintahkan agar Program Padat Karya Tunai, sekali lagi Program Padat Karya Tunai, harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.

“Program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP, harus segera dieksekusi. Dana Desa dan program-program pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) juga harus mengutamakan cara-cara padat karya,” imbuh Presiden.

Ini, sambung Presiden, akan membantu masyarakat, membantu para petani, para buruh tani, para nelayan di pedesaan di seluruh tanah air, dan sekali lagi, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.

Kelima, kepada penerima Kartu Sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50.000 per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200.000 per keluarga penerima, yang akan diberikan selama 6 bulan. “Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp4,56 triliun,” katanya.

Keenam, kepada calon penerima Kartu Prakerja, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Prakerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet, agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya.

“Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini adalah sebesar Rp10 triliun. Sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan, selama 3-4 bulan,” tambahnya.

Ketujuh, untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja, dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. “Alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp8,6 triliun,” jelas Presiden.

Kedelapan, kepada para para pelaku UMKM, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk tujuan usaha, baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank.

“Asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun,” tutur Presiden. Untuk itu, Presiden sampaikan kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun.

“Dan pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” jelasnya.

Kesembilan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan 2 stimulus, yaitu pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun.

“Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggarannya yang disiapkan Rp1,5 triliun,” terang Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden mengajak seluruh jajaran Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, sampai ke level kelurahan dan desa, untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kita harus kerja keras, kita harus bersatu dan bergotong-royong menghadapi tantangan ini,” tandasnya. Pada bagian akhir keterangan, Presiden juga mengapresiasi gerakan masyarakat yang telah turut menyosialisasikan, memasyarakatkan physical distancing atau jaga jarak aman yang terus mengingatkan semuanya untuk berdisiplin.

“Karena hanya dengan kedisiplinan yang kuat kita dapat mencegah penyebaran Covid-19. Percayalah kita bangsa besar, kita bangsa petarung, bangsa pejuang, insyaallah kita bisa, insyaallah kita mampu dalam menghadapi tantangan global yang berat sekarang ini,” kata Presiden di akhir keterangan.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Share454Tweet284Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Kemendes Bentuk Desa Tanggap Hadapi Wabah Corona

Next Post

Anggota G20 Bersatu Hadapi Wabah Corona

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Presiden Jokowi Ajak Investor Dunia Dukung Energi Hijau Indonesia

Presiden Jokowi Ajak Investor Dunia Dukung Energi Hijau Indonesia

by Redaksi PajakOnline
05/09/2024
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh investor di seluruh dunia...

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

by Redaksi PajakOnline
26/08/2024
0

PajakOnline.com—PajakOnline menjalin kerja sama strategis dengan Pandu Tani Indonesia (Patani)...

Presiden Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024

Presiden Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024

by Redaksi PajakOnline
19/08/2024
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga menteri negara dan satu...

Load More
Next Post
Anggota G20 Bersatu Hadapi Wabah Corona

Anggota G20 Bersatu Hadapi Wabah Corona

Keringanan Pajak Perlu Diberikan kepada Produsen Alat Kesehatan

Keringanan Pajak Perlu Diberikan kepada Produsen Alat Kesehatan

Ini Daftar Alkes yang Dipermudah Impornya

Ini Daftar Alkes yang Dipermudah Impornya

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44104 shares
    Share 17642 Tweet 11026
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43815 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

16 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In