PajakOnline.com—Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini Pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP tersebut.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kami kutip hari ini Selasa (19/4/2020) menyatakan, program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN.
Berdasarkan PP No 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara.
Pada tahap awal pelaksanaan program PEN. Saat ini Pemerintah telah merampungkan desain dua program.
Pertama, Pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.
Kedua, Pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.
