TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 Persen

Redaksi PajakOnline · 25 Sep 2026, 07.46 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Nilai tersebut turun sekitar 36,96 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penurunan restitusi tersebut berada di kisaran 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Turun sekitar 30-an persen,” kata Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi September 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.

PPN dan PPnBM Mendominasi

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi hingga akhir Agustus 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Rinciannya sebagai berikut:

1000821026.png

Dengan demikian, restitusi PPN dan PPnBM mencapai sekitar 70 persen dari total restitusi hingga Agustus 2026.

Secara nominal, restitusi PPh turun sekitar Rp35,20 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Restitusi PPN dan PPnBM juga turun sekitar Rp77,97 triliun.

Sementara itu, restitusi PBB dan pajak lainnya justru meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

DJP Pastikan Restitusi Tetap Dibayarkan

Penurunan restitusi tidak berarti hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dihentikan. DJP menegaskan pengembalian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan dan hasil pemeriksaan.

Bimo menjelaskan, restitusi diproses dengan mempertimbangkan profil risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk untuk wajib pajak yang bergerak di sektor dengan risiko lebih tinggi.

DJP juga tetap memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Bimo menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang kelebihan pembayaran tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan transaksi yang sah.

“Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” tegas Dirjen Bimo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan apabila telah memenuhi ketentuan.

Pemerintah memastikan mekanisme restitusi berjalan sesuai prosedur perpajakan, sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.