Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Nilai tersebut turun sekitar 36,96 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penurunan restitusi tersebut berada di kisaran 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Turun sekitar 30-an persen,” kata Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi September 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
PPN dan PPnBM Mendominasi
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi hingga akhir Agustus 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Rinciannya sebagai berikut:

Dengan demikian, restitusi PPN dan PPnBM mencapai sekitar 70 persen dari total restitusi hingga Agustus 2026.
Secara nominal, restitusi PPh turun sekitar Rp35,20 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Restitusi PPN dan PPnBM juga turun sekitar Rp77,97 triliun.
Sementara itu, restitusi PBB dan pajak lainnya justru meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
DJP Pastikan Restitusi Tetap Dibayarkan
Penurunan restitusi tidak berarti hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dihentikan. DJP menegaskan pengembalian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan dan hasil pemeriksaan.
Bimo menjelaskan, restitusi diproses dengan mempertimbangkan profil risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk untuk wajib pajak yang bergerak di sektor dengan risiko lebih tinggi.
DJP juga tetap memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Bimo menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang kelebihan pembayaran tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan transaksi yang sah.
“Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” tegas Dirjen Bimo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan apabila telah memenuhi ketentuan.
Pemerintah memastikan mekanisme restitusi berjalan sesuai prosedur perpajakan, sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
