PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat hingga 2 November 2020 sudah sebanyak 211.476 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan.
“Ini diluar yang wajib pajak dari UMKM,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menkeu Sri menjelaskan, dari total tersebut sebanyak 129.744 perusahaan telah mendapatkan fasilitas keringanan PPh Pasal 21 DTP atau pajak pajak penghasilan karyawan yang ditanggung pemerintah.
Kemudian, untuk PPh Pasal 22 impor, sebanyak 14.085 perusahaan telah mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga tercatat sebanyak 65.699 perusahaan, dan restitusi dipercepat mencapai 1.948 perusahaan.
Adapun secara sektoral, fasilitas perpajakan tersebut didominasi oleh empat sektor utama. Yakni perdagangan mencapai 99.007 perusahaan atau 46,82 persen. Kemudian disusul industri pengolahan sebanyak 40.905 perusahaan atau 19,34 persen.
Selanjutnya, untuk konstruksi dan real estat mencapai sebanyak 14.653 perusahaan, atau 6,93 perusahaan. Dan terakhir jasa perusahaan yang mencapai 13.454 perusahaan.
“Analisa awal terhadap mereka disimpulkan bahwa insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajaknya. Tentu diharapkan wajib pajak tetap bisa bertahan dan pulih kembali sering dengan pemulihan ekonomi,” kata Menkeu Sri.

































