PajakOnline.com—Pendapatan negara tahun 2020 mengalami revisi target sebagai dampak perlambatan ekonomi yang ikut memengaruhi asumsi makro, serta pemberian insentif dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Perpajakan dan PNBP menjadi bagian instrumen kebijakan penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif. Penyesuaian target dilakukan melalui revisi Perpres Nomor 54/2020 kemudian di Perpres Nomor 72/2020.
Pada dokumen APBN 2020, pajak diperkirakan sebesar Rp1.642,6 triliun. Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp1.254,1 triliun, dan kemudian menjadi Rp1.198,8 triliun pada Perpres 72/2020.
Sedangkan Kepabeanan dan Cukai, pada dokumen APBN 2020 sebesar Rp223,1 triliun, kemudian masing-masing pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 berubah menjadi Rp208,5 triliun dan Rp205,7 triliun. PNBP juga mengalami perubahan yaitu secara berurutan dari Rp367,0 triliun menjadi Rp297,8 triliun, kemudian Rp294,1 triliun.
Untuk Belanja Negara Tahun 2020, kebijakan countercyclical dilakukan dengan penyesuaian pagu untuk mendukung belanja penanganan dampak Covid-19 baik di sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Anggaran belanja negara mengalami perubahan dari APBN 2020 sebesar Rp2.540,4 triliun, menjadi Rp2.613,8 triliun pada Perpres 54/2020, kemudian naik menjadi Rp2.739,2 triliun pada Perpres 72/2020. Tambahan belanja diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 yaitu di bidang kesehatan, melindungi masyarakat terdampak, serta pemulihan ekonomi.
Pemerintah juga melakukan kebijakan refocusing dan realokasi yaitu untuk peningkatan efisiensi yang sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial, misalnya belanja perjalanan dinas dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Beberapa anggaran belanja yang mengalami pertumbuhan antara lain adalah realisasi belanja modal yang tumbuh sebesar 8,7%, yang didukung percepatan pelaksanaan kegiatan di awal tahun. Untuk mendukung program PEN, program padat karya telah dilaksanakan di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Selain itu, realisasi belanja bansos tumbuh sebesar 41,0% untuk mendukung kebijakan Jaring Pengaman Sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Dalam menangani pandemi Covid-19, hampir semua negara memberikan stimulus dengan skema extraordinary dan dengan ukuran yang luar biasa. Dengan kondisi yang luar biasa dan penuh ketidakpastian, pemerintah merespons dengan cepat melalui APBN.
Perubahan signifikan terjadi pada APBN karena meningkatnya kebutuhan penanganan dampak kesehatan Covid-19, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik. Perubahan postur APBN dilakukan melalui perpres 54/2020, yang kemudian diubah lagi dalam Perpres 72/2020.
Selain itu, kebijakan stimulus APBN berdampak pada penambahan defisit menjadi 6,34% dari PDB. Pelebaran defisit merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan countercyclical di mana ketika ekonomi melemah, Pemerintah perlu ikut masuk untuk memberikan stimulus bagi perbaikan ekonomi.

































