• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Sabtu, 16 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

SWF versus Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang Super Power

Sulit mengharapkan good governance dapat berjalan profesional, sehingga berpotensi menyalahi UU (pengadaan barang), serta merugikan negara dan rakyat.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/12/2020
in Berita, Business, Headlines, Opini
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Indonesia terlihat sangat bernafsu mendirikan Sovereign Wealth Fund (SWF). Sulit dimengerti apa yang menjadi dasar nafsu dan keinginan yang menggebu-gebu tersebut.  Karena, pada dasarnya Indonesia tidak memiliki persyaratan mendirikan SWF seperti yang dimaksud dalam pengertian umum internasional tentang SWF.

Kanal Opini Oleh: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

SWF adalah kekayaan, atau akumulasi kelebihan cash, biasanya dalam mata uang asing, yang dimiliki sebuah negara atau teritori. Biasanya akumulasi kelebihan cash tersebut berasal dari surplus fiskal (APBN) atau neraca transaksi berjalan.

Oleh karena itu, SWF umumnya tidak mempunyai utang. Misalnya, Norwegia Oil Fund. SWF yang juga dinamakan Government Pension Fund Global merupakan SWF terbesar dunia dengan kekayaan sekitar 1,2 triliun dolar AS.

Baca Juga:

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Kekayaan ini berasal dari surplus ekspor minyak dan gas bumi, makanya dinamakan Oil Fund. Dana tersebut dikelola oleh Norges Bank Investment Management (NBIM).

Ciri lainnya, strategi investasi (hampir semua) SWF umumnya berorientasi ke luar negeri. NBIM menginvestasikan dana Oil Fund di berbagai surat berharga (saham dan obligasi) perusahaan global maupun SBN (Surat Berharga Negara) di pasar internasional. Antara lain saham Microsoft, Apple, Amazon. NBIM tidak menginvestasikan Oil Fund di dalam negeri untuk menghindari agar ekonomi di dalam negeri tidak menjadi kepanasan (over-heated) yang bisa memicu inflasi, dan crash. Juga menghindari agar mata uang domestik tidak menguat.

Sedangkan kondisi keuangan Indonesia serba mengalami defisit, baik sektor fiskal (APBN) maupun neraca transaksi berjalan. Artinya tidak ada akumulasi kekayaan. Yang ada malah utang membengkak. Sehingga secara teknis tidak layak membentuk SWF: Sovereign Wealth Fund.

Indonesia tidak putus asa. Melalui UU sapu jagat Cipta Kerja, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi, atau LPI. Atau, Indonesia Investment Authority. Dari namanya sudah jelas, Lembaga yang dibentuk ini adalah Pengelola Investasi.

Sama seperti NBIM (Norges Bank Investment Management) pada contoh di atas: hanya pengelola investasi.

Bedanya, NBIM dapat dana dari surplus Oil Fund yang mempunyai kekayaan berlimpah dan akumulasi cash. Sedangkan LPI dapat dana dari pemerintah, dari defisit APBN: artinya dari utang. Oleh karena itu, LPI tidak layak disebut SWF.

LPI pada dasarnya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti Perusahaan Umum (Perum). Karena kekayaan LPI berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, seperti layaknya BUMN. LPI dan Perum sama-sama mempunyai Dewan Pengawas.

Bedanya, Perum bertanggung jawab kepada Menteri, dan Dewan Pengawas Perum ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan LPI bertanggung jawab kepada Presiden, dan Dewan Pengawas LPI terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua, Menteri BUMN sebagai anggota, di tambah 3 anggota lagi dari profesional.

Dikhawatirkan, LPI sangat berpotensi besar menjadi lembaga super karena dikelola tanpa pengawasan (memadai) dari perwakilan rakyat (DPR). Alasannya, LPI tidak tunduk pada UU tentang BUMN dan UU tentang keuangan negara, tetapi mengikuti UU Cipta Kerja.
Pasal 164 ayat (2) berbunyi “Sepanjang diatur dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga.”

Selain itu, keperluan (perubahan) penyertaan modal untuk LPI hanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, tidak perlu sepengetahuan dan persetujuan DPR.
Sedangkan menurut UU BUMN, setiap keperluan penyertaan modal BUMN harus terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN. Artinya, melalui pengawasan dan persetujuan DPR.

Kedua, pemerintah dapat menentukan langsung calon mitra investasi, tanpa melalui tender. Pasal 154 ayat (4) mengatakan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Lembaga (dalam hal ini sekaligus juga sebagai Ketua Dewan Pengawas LPI: ditambahkan) berwenang untuk menentukan calon mitra investasi.

Sepertinya, kunjungan Menteri Luhut B. Panjaitan bersama Menteri Erick Thohir ke Jepang belum lama berselang dalam rangka mencari dan menentukan mitra investasi (penunjukan langsung).

Permasalahan akan timbul kalau LPI mendapatkan proyek dari pemerintah melalui penunjukan langsung. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat LPI langsung di bawah Presiden dan Dewan Pengawas LPI terdiri dari dua menteri.

Dalam hal ini, sulit mengharapkan good governance dapat berjalan profesional, sehingga berpotensi menyalahi UU (pengadaan barang), serta merugikan negara dan rakyat.

LPI berpotensi menjadi lembaga super power di bawah presiden tanpa dapat diawasi DPR, seperti Bulog di era Orde Baru. Karena LPI tidak tunduk pada UU pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, maupun UU tentang BUMN. Padahal LPI pada dasarnya adalah BUMN. Sehingga lebih baik dikembalikan menjadi BUMN.

Yang jelas, LPI tidak setara dengan SWF menurut pengertian umum. Yaitu, SWF memiliki akumulasi kekayaan, dalam bentuk (kelebihan) tunai, biasanya dalam mata uang asing.
Oleh karena itu, SWF umumnya tidak mencari mitra investasi, tetapi mencari instrumen investasi, saham atau obligasi, di pasar internasional. Agar ekses dollar tersebut terserap keluar lagi. Agar mata uang domestik tidak menguat. Tetapi, di Indonesia mata uang rupiah malah di-doping terus untuk menguat. Ironi. Kebijakan Terbalik!

Tags: Lembaga Pengelola InvestasiLPIPajakOnline.comSovereign Wealth FundSWF
Bagikan493Tweet308Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

DJP Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi

Berita selanjutnya

Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19

Baca Berita

Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan pajak...

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dialokasikan sebesar Rp14,76...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pelayanan segera atau rush...

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2021
0

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Menguji Kesabaran dalam Doa dan Ikhtiar

Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 6 Januari 2021 - 12 Januari 2021
USD14059.00
AUD10795.91
GBP19166.35
SGD10630.46
EURO17216.65
Sumber : 1/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    4923 dibagikan
    Bagikan 1969 Tweet 1231
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3941 dibagikan
    Bagikan 1576 Tweet 985
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3498 dibagikan
    Bagikan 1399 Tweet 875
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3604 dibagikan
    Bagikan 1556 Tweet 854
  • Mulai Tahun Ini Riau Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    3091 dibagikan
    Bagikan 1236 Tweet 773

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Bulgaria

Berlaku : 1 Januari 1993

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Bulgaria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Poland

Berlaku : 1 Januari 1994

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Lamongan

Jalan Sunan Giri No.72, Lamongan. Telp : 0322 - 316222

KP2KP Pacitan

Jalan Cut Mutia No. 2, Pacitan. Telp : 0357 -881209

Load More

Terbaru

  • Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang
  • Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun
  • Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021
  • Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19
  • PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

15/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 14 Januari 2021

14/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 13 Januari 2021

13/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In