Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

SWF versus Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang Super Power

Sulit mengharapkan good governance dapat berjalan profesional, sehingga berpotensi menyalahi UU (pengadaan barang), serta merugikan negara dan rakyat.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Desember 2020
in Berita, Business, Headlines, Opini
9.9k 100
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia terlihat sangat bernafsu mendirikan Sovereign Wealth Fund (SWF). Sulit dimengerti apa yang menjadi dasar nafsu dan keinginan yang menggebu-gebu tersebut.  Karena, pada dasarnya Indonesia tidak memiliki persyaratan mendirikan SWF seperti yang dimaksud dalam pengertian umum internasional tentang SWF.

Kanal Opini Oleh: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

SWF adalah kekayaan, atau akumulasi kelebihan cash, biasanya dalam mata uang asing, yang dimiliki sebuah negara atau teritori. Biasanya akumulasi kelebihan cash tersebut berasal dari surplus fiskal (APBN) atau neraca transaksi berjalan.

Oleh karena itu, SWF umumnya tidak mempunyai utang. Misalnya, Norwegia Oil Fund. SWF yang juga dinamakan Government Pension Fund Global merupakan SWF terbesar dunia dengan kekayaan sekitar 1,2 triliun dolar AS.

Kekayaan ini berasal dari surplus ekspor minyak dan gas bumi, makanya dinamakan Oil Fund. Dana tersebut dikelola oleh Norges Bank Investment Management (NBIM).

Ciri lainnya, strategi investasi (hampir semua) SWF umumnya berorientasi ke luar negeri. NBIM menginvestasikan dana Oil Fund di berbagai surat berharga (saham dan obligasi) perusahaan global maupun SBN (Surat Berharga Negara) di pasar internasional. Antara lain saham Microsoft, Apple, Amazon. NBIM tidak menginvestasikan Oil Fund di dalam negeri untuk menghindari agar ekonomi di dalam negeri tidak menjadi kepanasan (over-heated) yang bisa memicu inflasi, dan crash. Juga menghindari agar mata uang domestik tidak menguat.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Sedangkan kondisi keuangan Indonesia serba mengalami defisit, baik sektor fiskal (APBN) maupun neraca transaksi berjalan. Artinya tidak ada akumulasi kekayaan. Yang ada malah utang membengkak. Sehingga secara teknis tidak layak membentuk SWF: Sovereign Wealth Fund.

Indonesia tidak putus asa. Melalui UU sapu jagat Cipta Kerja, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi, atau LPI. Atau, Indonesia Investment Authority. Dari namanya sudah jelas, Lembaga yang dibentuk ini adalah Pengelola Investasi.

Sama seperti NBIM (Norges Bank Investment Management) pada contoh di atas: hanya pengelola investasi.

Bedanya, NBIM dapat dana dari surplus Oil Fund yang mempunyai kekayaan berlimpah dan akumulasi cash. Sedangkan LPI dapat dana dari pemerintah, dari defisit APBN: artinya dari utang. Oleh karena itu, LPI tidak layak disebut SWF.

LPI pada dasarnya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti Perusahaan Umum (Perum). Karena kekayaan LPI berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, seperti layaknya BUMN. LPI dan Perum sama-sama mempunyai Dewan Pengawas.

Bedanya, Perum bertanggung jawab kepada Menteri, dan Dewan Pengawas Perum ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan LPI bertanggung jawab kepada Presiden, dan Dewan Pengawas LPI terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua, Menteri BUMN sebagai anggota, di tambah 3 anggota lagi dari profesional.

Dikhawatirkan, LPI sangat berpotensi besar menjadi lembaga super karena dikelola tanpa pengawasan (memadai) dari perwakilan rakyat (DPR). Alasannya, LPI tidak tunduk pada UU tentang BUMN dan UU tentang keuangan negara, tetapi mengikuti UU Cipta Kerja.
Pasal 164 ayat (2) berbunyi “Sepanjang diatur dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga.”

Selain itu, keperluan (perubahan) penyertaan modal untuk LPI hanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, tidak perlu sepengetahuan dan persetujuan DPR.
Sedangkan menurut UU BUMN, setiap keperluan penyertaan modal BUMN harus terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN. Artinya, melalui pengawasan dan persetujuan DPR.

Kedua, pemerintah dapat menentukan langsung calon mitra investasi, tanpa melalui tender. Pasal 154 ayat (4) mengatakan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Lembaga (dalam hal ini sekaligus juga sebagai Ketua Dewan Pengawas LPI: ditambahkan) berwenang untuk menentukan calon mitra investasi.

Sepertinya, kunjungan Menteri Luhut B. Panjaitan bersama Menteri Erick Thohir ke Jepang belum lama berselang dalam rangka mencari dan menentukan mitra investasi (penunjukan langsung).

Permasalahan akan timbul kalau LPI mendapatkan proyek dari pemerintah melalui penunjukan langsung. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat LPI langsung di bawah Presiden dan Dewan Pengawas LPI terdiri dari dua menteri.

Dalam hal ini, sulit mengharapkan good governance dapat berjalan profesional, sehingga berpotensi menyalahi UU (pengadaan barang), serta merugikan negara dan rakyat.

LPI berpotensi menjadi lembaga super power di bawah presiden tanpa dapat diawasi DPR, seperti Bulog di era Orde Baru. Karena LPI tidak tunduk pada UU pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, maupun UU tentang BUMN. Padahal LPI pada dasarnya adalah BUMN. Sehingga lebih baik dikembalikan menjadi BUMN.

Yang jelas, LPI tidak setara dengan SWF menurut pengertian umum. Yaitu, SWF memiliki akumulasi kekayaan, dalam bentuk (kelebihan) tunai, biasanya dalam mata uang asing.
Oleh karena itu, SWF umumnya tidak mencari mitra investasi, tetapi mencari instrumen investasi, saham atau obligasi, di pasar internasional. Agar ekses dollar tersebut terserap keluar lagi. Agar mata uang domestik tidak menguat. Tetapi, di Indonesia mata uang rupiah malah di-doping terus untuk menguat. Ironi. Kebijakan Terbalik!

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.