Pedagang Eceran Online Kini Bisa Terbitkan Faktur Pajak
PajakOnline.com—Pedagang Eceran (PE) atau pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau secara online dapat dikategorikan sebagai Pengusaha ...
PajakOnline.com—Pedagang Eceran (PE) atau pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau secara online dapat dikategorikan sebagai Pengusaha ...
PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengunggah status akun Instagram nya mengenai pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual ...
PajakOnline.com—Pemajakan berupa pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik, yang menarik ...
PajakOnline.com— Meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya kenaikan pulsa dan kartu perdana gara-gara aturan pajak terbaru, Direktorat ...
PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mengumpulkan pungutan melalui pajak digital. Sebanyak 23 ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan pajak sesuai perkembangan, perubahan zaman. Di masa kekinian, di mana teknologi mengambil ...
PajakOnline.com—Pada prinsipnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam ...
PajakOnline.com—Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sama dengan angkutan truk kontainer menyebabkan angkutan logistik menggunakan kereta api kalah bersaing. ...
PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk platform ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com
Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Brunei Darussalam For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Canada For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Jalan Setiabudi No. 3, Semarang. Telp : 024-7472797
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II, Denpasar. Telp : 0361-246775,221318,263891,263892
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com