PajakOnline.com—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pemerintah akan memberikan tax deduction atau pengurangan pajak bagi perusahaan yang menerima mahasiswa untuk bekerja magang di kantornya.
“Kepada teman-teman industri, sudah diberikan berbagai bentuk insentif seperti tax deduction. Kalau industri itu menerima mahasiswa untuk magang itu diberikan tax deduction dua kali lipat dari dana yang digunakan untuk membiayai mahasiswa magang tadi,” kata Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Minggu (8/11/2020).
Nizar menuturkan, jika perusahaan menginvestasikan dananya untuk riset di perguruan tinggi, maka perusahaan terus diberikan keringanan pajak hingga tiga kali lipat.
“Kepada teman-teman industri sudah diberikan berbagai bentuk insentif seperti tax deduction kalau industri itu menerima mahasiswa untuk magang itu diberikan tax deduction dua kali lipat dari dana yang digunakan untuk membiayai mahasiswa magang tadi,” ungkap Nizam.
Nizam menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belum lama ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengurangan pajak bagi perusahaan bisa mencapai empat kali lipatnya.
“Dan kalau di UU Omnibus Law yang baru itu malah empat kali lipat, jadi kalau misalnya ada perusahaan ingin membangunkan fasilitas lab di UNS senilai Rp5 miliar misalnya, itu bisa dipakai untuk mengurangi pelaporan pajak mereka (perusahaan) sampai empat kali lipat dari dana Rp5 miliar yang diberikan pada UNS tadi,” kata Nizam.