PajakOnline.com—Tunjangan adalah tambahan pendapatan selain gaji pokok sebagai pendukung penghasilan. Biasanya tunjangan untuk melengkapi gaji yang diberikan sebagai upaya perusahaan mempertahankan karyawan atau membuat mereka merasa dihargai. Tunjangan mengikuti ketentuan yang dibuat masing-masing perusahaan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, dalam tunjangan dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tetap artinya diberikan secara berkala. Tidak tetap artinya tunjangan ini diberikan secara tidak tetap/tidak rutin kepada dan dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok.
Tunjangan dapat dibagi menjadi beberapa bagian lagi di antaranya:
1. Tunjangan Jabatan yaitu tunjangan dari perusahaan untuk karyawannya yang mempunyai jabatan struktural atau fungsional di perusahaan. Diberikannya tunjangan jabatan ini karena risiko dan tanggung-jawab yang lebih besar yang dipegang oleh karyawan tersebut.
2. Tunjangan Anak dan Istri yaitu tunjangan ini menjadi tunjangan yang banyak diberikan untuk karyawan, mereka yang bekerja dalam pemerintahan atau perusahaan swasta karena diwajibkan pemerintah. Diberikannya tunjangan istri ketika karyawan tersebut sudah menikah tetapi istrinya tidak bekerja. Tunjangan anak diberikan bagi karyawan yang mempunyai anak atau anak angkat yang usianya tidak lebih dari 21 tahun dan belum dapat memiliki penghasilan (maksimal 3).
3. Tunjangan Umum yaitu tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang tidak menjabat. Pemberian tunjangan ini diperuntukkan bagi karyawan umum dengan risiko pekerjaan yang lebih kecil kemudian jumlahnya juga kecil.
4. Tunjangan Pensiun yaitu tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang sudah berhenti kerja karena pensiun untuk menjamin tetap sejahtera di masa tua karyawan, walau tidak bekerja.
