PajakOnline.com—Tunjangan adalah tambahan pendapatan selain gaji pokok sebagai pendukung penghasilan. Biasanya tunjangan untuk melengkapi gaji yang diberikan sebagai upaya perusahaan mempertahankan karyawan atau membuat mereka merasa dihargai. Tunjangan mengikuti ketentuan yang dibuat masing-masing perusahaan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, dalam tunjangan dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tetap artinya diberikan secara berkala. Tidak tetap artinya tunjangan ini diberikan secara tidak tetap/tidak rutin kepada dan dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok.
Tunjangan dapat dibagi menjadi beberapa bagian lagi di antaranya:
1. Tunjangan Jabatan yaitu tunjangan dari perusahaan untuk karyawannya yang mempunyai jabatan struktural atau fungsional di perusahaan. Diberikannya tunjangan jabatan ini karena risiko dan tanggung-jawab yang lebih besar yang dipegang oleh karyawan tersebut.
2. Tunjangan Anak dan Istri yaitu tunjangan ini menjadi tunjangan yang banyak diberikan untuk karyawan, mereka yang bekerja dalam pemerintahan atau perusahaan swasta karena diwajibkan pemerintah. Diberikannya tunjangan istri ketika karyawan tersebut sudah menikah tetapi istrinya tidak bekerja. Tunjangan anak diberikan bagi karyawan yang mempunyai anak atau anak angkat yang usianya tidak lebih dari 21 tahun dan belum dapat memiliki penghasilan (maksimal 3).
3. Tunjangan Umum yaitu tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang tidak menjabat. Pemberian tunjangan ini diperuntukkan bagi karyawan umum dengan risiko pekerjaan yang lebih kecil kemudian jumlahnya juga kecil.
4. Tunjangan Pensiun yaitu tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang sudah berhenti kerja karena pensiun untuk menjamin tetap sejahtera di masa tua karyawan, walau tidak bekerja.
5. Tunjangan Kesehatan yaitu tunjangan yang diberikan dengan tujuan karyawan selalu sehat, dan karyawan yang sedang sakit dapat terfasilitasi dengan adanya tunjangan tersebut. Dengan baiknya kesehatan karyawan dapat meningkatkan produktivitas.
6. Tunjangan Hari Raya yaitu tunjangan yang diberikan bagi karyawan mereka yang akan merayakan hari raya. Jumlah tunjangan ini sama saja gaji pokok yang diberikan menuju perayaan hari raya. Diberikannya tunjangan ini hanya satu kali dalam setahun bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok karyawan saat mengalami kenaikan harga.
7. Tunjangan Transportasi yaitu tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai tujuan untuk memudahkan mereka untuk hadir ke tempat kerja. Bisa berbentuk uang atau transportasi yang disediakan oleh perusahaan.
Dalam setiap tunjangan berbentuk uang yang diberikan oleh perusahaan, dilakukan pengenaan pajak PPh Pasal 21. Dikarenakan tunjangan itu dikategorikan ke dalam penghasilan karyawan. Tetapi jika tunjangan yang diberikan berupa fasilitas, misalnya kendaraan, maka akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Artinya, perlu diperhatikan, di bawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),ada lima natura ini tidak dikenakan sebagai objek pajak.
1. Bahan makanan, bahan minuman, makanan, maupun minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura karena penugasan di suatu daerah.
3. Natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam.
4. Natura yang dibiayai APBN/APBN.
5. Natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)