PajakOnline.com— Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy, mengeluarkan surat edaran Nomor: 443/2024/SETDA.Kessos. Surat itu, berisi tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi wabah virus Corona atau Covid-19. Surat dikeluarkan merujuk Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus (Covid-19).
Dalam surat itu, Wali Kota Bekasi menghimbau warga Kota Bekasi untuk meningkatkan kewaspadaan atas wabah Covid-19 dengan tidak panik namun tetap waspada. Wali Kota Bekasi menghimbau semua pihak melaksanakan kegiatan deteksi, pencegahan, responsif dan antisipatif terhadap penularan infeksi Covid-19. Wali Kota Bekasi memerintahkan RSUD tipe B Chasbullah Abdul Madjid menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 untuk masyarakat Kota Bekasi.
Pepen, biasa wali kota dipanggil, meminta pelaksanaan sosialisasi resiko penularan infeksi Covid-19 beserta upaya pencegahan dan pengendalian di unit kerja masing-masing. Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/sederajat dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bekasi untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 – 31 Maret 2020.
Pepen juga meminta organisasi perangkat daerah agar menunda seluruh rangkaian kegiatan HUT Kota Bekasi Ke-23. Pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day. Dinas Lingkungan Hidup menutup sementara Alun-Alun dan Hutan Kota Bekasi.
Kepada seluruh ASN, Pepen meminta seluruh Perangkat Daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. ASN dan Non ASN tidak meninggalkan wilayah Kota Bekasi. Menunda, tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi, mengumpulkan pegawai, masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, termasuk apel pagi, apel gabungan, apel kesadaran dan Upacara,
Untuk ASN yang sakit, dalam surat edaran itu, Pepen, menghimbau kepada pegawai yang sedang sakit untuk memeriksakan diri, menggunakan alat pelindung diri (masker) dan beristirahat dirumah, serta tidak memberlakukan penerapan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.
Terkait tempat-tempat keramaian, Pepen meminta seluruh pemilik dan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic dan hand sanitizer. Melaksanakan kegiatan deteksi suhu dengan menggunakan thermal gun pada akses masuk pusat perbelanjaan.
Terakhir meminta warganya menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan lainnya.
“Segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan bila mengalami gangguan kesehatan,” tegas Pepen dalam surat edaran itu.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































