PajakOnline.com—Mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-07/PJ/2020, wajib pajak atau WP strategis terbagi menjadi dua, yakni Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yakni WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Ketentuan pengawasan berdasarkan segmentasi WP tersebut ini muncul bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Oleh karena itu, penetapan WP strategis di KPP Pratama untuk 2020 dan setelahnya dilakukan dengan cara berbeda.
Adapun penetapan WP strategis untuk 2020 dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyusun dan menyampaikan usulan daftar WP strategis untuk setiap KPP Pratama melalui Nota Dinas Usulan Daftar WP Strategis.
Nota dinas tersebut disampaikan kepada seluruh Kanwil DJP selain Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan tata cara pelaksanaan pengusulan daftar WP strategis sesuai dengan lampiran F dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.
Kedua, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP melakukan pembahasan dengan KPP mengenai usulan daftar WP strategis tersebut dengan mempertimbangkan kriteria, jumlah, dan mekanisme penentuan WP strategis berdasarkan Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Ketiga, Kepala Kanwil DJP menetapkan WP strategis untuk setiap KPP Pratama sesuai tata cara penetapan WP strategis dalam lampiran G Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.
Selain itu, penetapan WP strategis dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan WP Strategis paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, sesuai contoh format dalam lampiran H Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.
Sedangkan, penetapan WP strategis di KPP Pratama setelah 2020 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi itu, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Penetapan WP strategis sesuai dengan format dalam lampiran H, yang berlaku pada 1 Februari tahun bersangkutan.

































