Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cek Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 September 2021
in Belajar Pajak, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pekerja industri.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 Januari 2009 adalah sebagai berikut (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008) :

a.Rp 15.840.000,00=Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.Rp 1.320.000,00=Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.Rp 15.840.000,00=Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.Rp 1.320.000,00=Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 januari 2006 adalah sebagai berikut (137/PMK.03/2005) :

a.Rp 13.200.000,00=Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.Rp 1.200.000,00=Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.Rp 13.200.000,00=Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.Rp 1.200.000,00=Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sejak (PTKP) tahun pajak 2005 ( berlaku dari 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 )adalah sebagai berikut (564/KMK.03/2004) :

a.Rp 12.000.000,00=Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.Rp 1.200.000,00=Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.Rp 12.000.000,00=Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.Rp 1.200.000,00=Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak sebelum tahun pajak 2005 ( Berlaku sampai 31 Desember 2004 ) adalah sebagai berikut :

Baca Juga:

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

Harga BBM Pertamina Naik 1 September 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.600 per Liter

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

a.Rp 2.880.000,00=Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.Rp 1.440.000,00=Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.Rp 2.880.000,00=Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.Rp 1.440.000,00=Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Hubungan keluarga sedarah dan semenda

a.Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
b.Sedarah ke samping satu derajat : Saudara kandung
c.Semenda lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
d.Semenda ke samping satu derajat : Saudara Ipar

Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.

Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.

Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan.

Apabila wajib pajak hanya sekedar menyumbang atau membantu saja, maka tidak termasuk pengertian tanggungan sepenuhnya.


Status Wajib Pajak terdiri dari :

TK/…Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/…Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/…Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PHWajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
HB/…Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Bagi karyawati kawin yang dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemda setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dapat diberikan tambahan PTKP sebesar Rp 1.200.000,00 ( berlaku mulai 1 Januari 2006 ) dan ditambah PTKP untuk keluarganya.

Bagi karyawan atau karyawati yang belum kawin dapat memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk dirinya dan tanggungannya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim.

Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2006 wajib pajak A berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila pada tanggal 1 Mei 2006 lahir anak yang kedua, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada wajib pajak A untuk tahun 2006 tetap dihitung berdasarkan status K/1 = Rp 13.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 = Rp 14.600.000,00

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Basis Pajak Orang Pribadi Dinilai Terlalu Sempit, DJP Ungkap Data Rasio PTKP

oleh Redaksi PajakOnline
5 Januari 2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai basis pajak untuk wajib...

Jenis Koreksi Fiskal di Indonesia

Kode PTKP Berikut Penjelasan Selengkapnya

oleh Redaksi PajakOnline
25 Januari 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 November 2023
0

PajakOnline.com—Anda punya NPWP tapi tidak bayar pajak? Setiap wajib pajak...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Cara Menerapkan PTKP

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2023
0

PajakOnline.com—PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurangan terhadap penghasilan...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak di Bawah PTKP

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Punya Lebih dari Satu Istri, PTKP Hanya Boleh Satu Istri

oleh Redaksi PajakOnline
4 Januari 2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak yang memiliki...

Sinergi KSSK Kunci Stabilitas Sistem Keuangan

Orang Indonesia Ingin Bebas Pajak, Ini Syaratnya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2022
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak semua warga...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

Pengecualian PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Ini Penjelasannya

oleh Redaksi PajakOnline
23 Desember 2021
0

PajakOnline.com—Dalam PPh Pasal 4 ayat (2) terdapat beberapa objek pajak...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.