Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Dana Negara Rp30 Triliun Akan Ditempatkan di Bank-bank Himbara

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/06/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Dana Negara Rp30 Triliun Akan Ditempatkan di Bank-bank Himbara

Ilustrasi Bank. Sumber Foto: Ist.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah akan menempatkan uang negara di bank umum milik anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan dana ini sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam tahap awal, dana negara senilai Rp30 triliun akan ditempatkan di bank Himbara tersebut. “Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang akan ditempatkan di bank-bank Himbara,” kata Menkeu seperti kami kutip dari konferensi video online hari ini Rabu (24/6/2020).

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan ketentuan penempatan uang negara ke bank umum itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020.

Dana yang ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI). Dia juga telah mengirim surat kepada Gubernur BI Perry Warjiyo agar memindahkan uang itu kepada bank-bank Himbara.

Sri Mulyani mengharapkan perbankan bisa terus mengakselerasi pemberian kredit untuk memulihkan sektor riil. Dia melarang perbankan menggunakan uang itu untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi valuta asing.

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

Sri Mulyani menyebutkan Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan akan segera melakukan perjanjian kerja sama dengan para pimpinan bank Himbara untuk menandai penempatan dana pemerintah di perbankan. Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi penggunaan uang pemerintah tersebut.

“Tujuannya, seperti yang Bapak Presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih,” ujarnya.

Share452Tweet283Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

KPI Pertanyakan Kemendikbud Soal Belajar dari Rumah Bersama Netflix

Next Post

Dana Negara di Bank-bank Himbara untuk Dukung Sektor Riil

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Penjelasan Soal Keberatan Pajak

by Redaksi PajakOnline
07/06/2024
0

PajakOnline.com—Keberatan pajak adalah hak wajib pajak ketika tidak setuju terhadap...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

by Redaksi PajakOnline
27/03/2024
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas...

Load More
Next Post
Dana Negara di Bank-bank Himbara untuk Dukung Sektor Riil

Dana Negara di Bank-bank Himbara untuk Dukung Sektor Riil

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

WP Tidak Dapat Diskon 30 Persen PPh Pasal 25, Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh

Erick Thohir: Penempatan Uang Negara pada Himbara untuk Pemulihan Ekonomi

Erick Thohir: Penempatan Uang Negara pada Himbara untuk Pemulihan Ekonomi

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

21 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In