PajakOnline.com—Pemerintah akan menempatkan uang negara di bank umum milik anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan dana ini sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam tahap awal, dana negara senilai Rp30 triliun akan ditempatkan di bank Himbara tersebut. “Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang akan ditempatkan di bank-bank Himbara,” kata Menkeu seperti kami kutip dari konferensi video online hari ini Rabu (24/6/2020).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan ketentuan penempatan uang negara ke bank umum itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020.
Dana yang ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI). Dia juga telah mengirim surat kepada Gubernur BI Perry Warjiyo agar memindahkan uang itu kepada bank-bank Himbara.
Sri Mulyani mengharapkan perbankan bisa terus mengakselerasi pemberian kredit untuk memulihkan sektor riil. Dia melarang perbankan menggunakan uang itu untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi valuta asing.
Sri Mulyani menyebutkan Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan akan segera melakukan perjanjian kerja sama dengan para pimpinan bank Himbara untuk menandai penempatan dana pemerintah di perbankan. Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi penggunaan uang pemerintah tersebut.
“Tujuannya, seperti yang Bapak Presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih,” ujarnya.