PajakOnline.com—Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk sementara waktu saat pandemi Corona atau Covid-19 ini.
Namun, Sri mencermati pelaku ekonomi koperasi yang di dalamnya banyak mewadahi UMKM belum mendapat porsi kebijakan yang sama.
“Selaku Ketum Dekopin, saya memberi masukan beberapa point penting. Yakni, karena banyak UKM yang menjadi anggota dan dibina serta dibiayai koperasi, maka selain membebaskan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, maka koperasi sebagai induk usaha UMKM juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Yaitu pembebasan pajak untuk koperasi, untuk semua jenis koperasi. Sebab Kementrian ini nomenklaturnya adalah Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Sri Untari kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/4/2020).
Dekopin juga meminta pemerintah membuka ruang kerja sama kepada koperasi yang memiliki usaha ritel, agar menjadi penyedia jasa bagi pengadaan sembako rakyat. Bahkan, koperasi-koperasi ritel ini telah punya asosiasi bernama Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Askrindo).
Dekopin, tambah Untari, juga meminta kepada jaringan perbankan agar merelaksasi kredit koperasi-koperasi di semua sektor, karena semua sektor sebenarnya juga terdampak wabah Corona.
Termasuk mendorong membuka peluang kerja sama koperasi ritel dengan Bulog dalam penyediaan pengadaan. Serta, membuka seluas-luasnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk kalangan koperasi, tidak hanya UMKM.
Untari juga meminta kepada pemerintah agar tidak menyamakan koperasi dengan bank keliling, karena bank keliling milik pribadi. Sedangkan, koperasi milik anggota. Jika ada koperasi yang memiliki usaha bersama anggotanya dan dibutuhkan pembayaran tunai, tidak menyamakan petugas koperasi dengan debt collector.
“Corona ini juga akan menjadi seleksi alam bagi semua pelaku koperasi di Indonesia. Siapa yang benar-benar menerapkan prinsip dan nilai-nilai koperasi, siapa yang tidak. Yang mudah tumbang itu pasti koperasi-koperasi yang tidak mengakar di anggotanya. Tidak mengakar disebabkan oleh tidak dijalankannya jati diri dan prinsip-prinsip koperasi,” tegasnya.
Dia menuturkan, koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang konstitusional, ekonomi, kerakyatan, ekonomi, kebersamaan dan kekeluargaan. Koperasi bukan UKM, bukan kecil atau mikro. Koperasi berpotensi besar.
“Kalau pemerintah berpihak pada koperasi, mestinya semua lini bisa dikuasai, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. SPBU, jasa angkutan, ekspor kerajinan, penyaluran gas mestinya milik koperasi. Kalau UMKM milik pribadi. Nah, kalau koperasi miliknya perkumpulan orang yang disebut sebagai anggota koperasi, yang hasil usahanya tidak dinikmati secara pribadi, tapi dikembalikan lagi kepada semua anggota,” ujar dia.
Dekopin pimpinan Sri Untari siap menjadi mitra strategis Kemenkop UKM dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini dengan tetap memberikan masukan yang positif dan progresif.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki selepas rapat terbatas, mengatakan pemerintah memberikan stimulus kepada pelaku UMKM. “Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan, jadi dinolkan,” kata Teten.
Baca Juga: Pajak UMKM Jadi Nol Selama 6 Bulan

































