PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan e-mail blast ke jutaan wajib pajak. Isi surat elektronik tersebut berupa imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak akan diingatkan agar tidak menunda kewajiban pelaporan SPT Tahunan. DJP menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya tersebut secara online.
“DJP akan mengirimkan email blast yang merupakan salah satu langkah untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Neil.
Neil mengatakan e-mail imbauan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dikirimkan kepada seluruh wajib pajak yang tercatat dalam basis data DJP. Hingga 2 Februari 2023, DJP telah menerima 1,9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun
badan. Sejauh ini, imbauan soal pelaporan SPT Tahunan juga telah beberapa kali
DJP sampaikan melalui media sosial dan layanan whatsapp.
Di sisi lain, DJP telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya. E-mail blast tersebut dikirimkan kepada 300.000 pemberi kerja. Kepada wajib pajak yang sudah menerima bukti potong dari pemberi kerja,
disarankan segera melaporkan SPT Tahunan 2022.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Laporan SPT Tahunan yang terlambat dikenakan sanksi denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi Rp100.000, sedangkan denda wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.