PajakOnline.com—Para pelaku usaha dapat memanfaatkan hasil-hasil perundingan perdagangan, seperti ASEAN Framework Agreement On Services (AFAS) dan ASEAN Trade In Services Agreement (ATISA), terutama dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan dan menegaskan manfaat dari hasil perundingan perdagangan. Pemerintah telah menyelesaikan 22 negosiasi perdagangan dengan negara mitra dagang,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat menghadiri sosialisasi AFAS paket ke-10 dan ATISA di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
Jerry menyebutkan, dari perundingan yang sudah selesai tersebut, harus melalui proses ratifikasi di DPR, khususnya komisi VI agar dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha.
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah juga sedang dalam proses 11 perundingan perdagangan. Selain itu, pemerintah juga sedang mengeksplorasi 17 perundingan perdagangan. Dari 17 perdagangan tersebut, mayoritas merupakan pasar nontradisional.
Salah satu sektor jasa yang tumbuh signifikan adalah terkait dengan industri digital. Kesepakatan AFAS dan ATISA sangat memengaruhi perkembangan dan implementasi investasi industri digital di dalam negeri.
Manfaat tersebut di antaranya peningkatan perdagangan jasa Indonesia yang potensial ke negara anggota ASEAN yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing bisnis jasa Indonesia di tingkat regional dan global.































