Aturan Terbaru Rokok Kena PPN, Ini Penjelasannya
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan turunan dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan turunan dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ...
PajakOnline.com—Dalam kegiatan pelaporan barang kena cukai sekarang Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) bisa melakukan secara online. Kemudahan ini menjadi fasilitas ...
PajakOnline.com—Pejabat bea cukai berwenang melaksanakan penindakan bidang cukai dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan pada bidang cukai, ...
PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Pejabat ...
PajakOnline.com—Salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi dalam kegiatan ekspor impor adalah Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Undang-Undang Cukai ...
PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai (BKC) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ...
PajakOnline.com—Barang Kena Cukai (BKC) atau biasa disingkat dengan BKC adalah barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi, namun perlu untuk ...
PajakOnline.com—Cukai adalah pungutan yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri dan barang ...
PajakOnline.com—Cukai adalah pungutan negara yang pengenaannya dilakukan kepada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Barang tersebut peredarannya perlu dilakukan ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com