Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Gunawan Agung Aprilianto: Perusahaan Otobus Pariwisata Sangat Butuh Insentif Pajak

Berusaha keras bertahan untuk tidak melakukan PHK karyawan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2020
in Berita, Business, Headlines
9.8k 200
0
Gunawan Agung Aprilianto: Perusahaan Otobus Pariwisata Sangat Butuh Insentif Pajak

Perusahaan Otobus (PO) Pariwisata Pandawa87, salah satu yang terdampak wabah Covid-19. Sumber Foto: Dok. PO Pandawa 87

11.6k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bencana nasional pandemi Corona atau Covid-19 telah menyebabkan banyak kerugian dan penderitaan bagi banyak kalangan. Wabah corona yang berlangsung lama berdampak buruk, bahkan hampir seluruh sektor usaha menuju kebangkrutan, kehancuran.

Untuk membantu dunia usaha dari kesulitan, Pemerintah hadir dengan memberikan kebijakan stimulus dan relaksasi, di antaranya berupa insentif pajak kepada wajib pajak badan atau perusahaan hingga wajib pajak orang pribadi.

Yang terbaru, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Corona, yakni dengan memperluas penerima insentif pajak dari 11 sektor menjadi 18 sektor usaha.

H. Gunawan Agung Aprilianto, owner PO Pandawa87

H. Gunawan Agung Aprilianto, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pandawa87, mengaku termasuk di antara kalangan pelaku usaha yang sangat membutuhkan insentif pajak. “Sebab, kami betul-betul tidak ada penghasilan, sudah 3 bulan ini omset nol. Kami tidak bisa bekerja sama sekali. Sedangkan kami punya banyak kewajiban, mulai dari gaji karyawan, perawatan armada, cicilan ke bank, dan lain-lain,” kata Gunawan yang mengoperasikan armada bus untuk pariwisata kepada PajakOnline.com

Gunawan mengungkapkan, perusahaannya berupaya keras untuk bertahan semaksimal mungkin, termasuk untuk mempertahankan karyawan. “Kami menggunakan dana cadangan, usaha lain, dan jual aset yang bisa dijual. Untuk sementara kami masih belum melakukan PHK karyawan,” kata Gunawan.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Namun, bila pandemi Corona ini berlangsung terus dan tidak juga selesai, perusahaanya bisa tidak mampu bertahan. “Bisa terjadi PHK kepada karyawan kami,” kata Gunawan. Oleh karena itu, dia memohon kepada pemerintah agar dapat merealisasikan pembebasan pajak tahun ini. “Biar kami bisa bangkit dari keterpurukan akibat wabah Corona ini,” kata Gunawan.

Baca Juga: Wajib Pajak Butuh Penundaan Pembayaran PPh saat Bencana Corona

Gunawan mengungkapkan, manajemen perusahaannya sudah mengajukan penanguhan cicilan atau relaksasi sesuai anjuran Presiden Jokowi, tetapi sampai saat ini masih dalam proses dan belum dapat jawaban dari pihak bank atau leasing-nya.

“Mudah-mudahan segera disetujui, sehingga kami bisa konsentrasi untuk bangkit tanpa melakukan PHK karyawan,” kata Gunawan.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Pemerintah segera memperluas insentif pajak bagi wajib pajak terdampak wabah corona.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan paket terkait kebijakan stimulus berupa insentif pajak dari 11 sektor diperluas menjadi 18 sektor, telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi, pada Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Stimulus Diperluas Lagi, 18 Sektor Dapat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, insentif pajak untuk dunia usaha kali ini adalah Rp35,3 triliun. “Ini akan diatur di peraturan yang baru,” katanya selepas mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi tersebut.

Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai, relaksasi dalam bentuk keringanan dan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak patut untuk diapresiasi. Namun, relaksasi pajak ini belum menyentuh ke semua sektor. “Banyak kalangan yang sudah minta insentif pajak, karena kondisinya memang sangat sulit saat ini karena pandemi. Semua sektor terdampak Corona,” kata Koni. Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan daerah di Indonesia.

Koni menyakini penerima insentif pajak bisa bertambah. “Sekarang saja sudah ditambah 18 sektor dari 11 sektor sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020.Kami menyakini, pemerintah akan merespons setiap perkembangan terkini dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Koni yang juga Managing Partners PajakOnline Consulting Group.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK 03/2020

Sebanyak 18 sektor, total 1.083 KBLI yang tercakup dalam perluasan insentif pajak sebagai berikut:

  • 1.Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan itu ada 100 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • 2.Sektor pertambangan dan penggalian itu ada 27 KBLI.
  • 3.Sektor Industri pengolahan ada 127 KBLI.
  • 4.Sektor Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin 3 KBLI.
  • 5.Sektor Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi 1 KBLI.
  • 6.Sektor konstruksi ada 60 KBLI.
  • 7.Sektor Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI.
  • 8.Sektor Pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI.
  • 9.Sektor Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ada 27 KBLI.
  • 10.Sektor terkait dengan informasi dan komunikasi ada 36 KBLI.
  • 11.Sektor aktivitas keuangan dan asuransi ada 3 KBLI.
  • 12.Sektor real estate 3 KBLI.
  • 13.Sektor terkait dengan servis jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI.
  • 14.Sektor aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain itu sebanyak 19 KBLI.
  • 15.Sektor terkait pendidikan 5 KBLI.
  • 16.Sektor terkait dengan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI.
  • 17.Sektor terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI.
  • 18.Sektor terkait aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.
Baca Juga: Insentif Pajak Hendak Diperluas ke Sektor Transportasi dan Pariwisata
Bagikan6798Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Investor di KEK

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Anggota DPR Minta Pemerintah Perluas Insentif Pajak Industri Padat Karya Cegah PHK Massal

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan...

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Anggota DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah dalam Paket Stimulus Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah diminta merancang kebijakan stimulus ekonomi yang lebih inklusif...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.