
Headlines
Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha
PajakOnline.com— Merujuk pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap pelaku multifinance harus memiliki modal minimum Rp 100 miliar. Jika tidak terpenuhi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi. Hingga kini, terdapat










