PajakOnline.com— Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan beberapa langkah kebijakan dan kegiatan dalam rangka memberikan dukungan layanan prima telekomunikasi dan penyiaran untuk mengatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan operator telekomunikasi bahwa akses data situs resmi Pemerintah R.I. tentang Covid-19 https://www.covid19.go.id/ digratiskan dimulai per tanggal 23 Maret 2020, pelanggan tidak dikenakan kuota ketika mengakses situs tersebut.
Kementerian Kominfo mengimplementasikan secara efektif protokol informasi publik penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Dukungan ini berupa penyediaan kanal informasi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyebarluaskan informasi penanganan pandemi Covid-19.
Kanal informasi yang sudah aktif antara lain SMS blast dengan sender BNPB melalui operator seluler, Call center 119, dan Public Service Announcement (PSA) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta baik radio maupun televisi serta informasi yang disediakan oleh penyedia layanan akses internet (ISP), dan penyedia jasa media online dalam bentuk banner online.
Kementerian Kominfo telah menetapkan Nomor Pelayanan Darurat 117 bebas pulsa yang secara ekslusif digunakan oleh BNPB dan meminta operator telekomunikasi membuka koneksinya sesegera mungkin.
Kementerian Kominfo bekerja sama dengan WhatsApp (Facebook) dan Telkom Group sedang membangun Chatbot WA yang bisa diakses publik dengan nama akun: covid19.go.id untuk nomornya akan dipublikasikan secepatnya.
Publik dapat berinteraksi dengan akun chat resmi pemerintah tersebut untuk memperoleh informasi secara interaktif melalui chatbot yang kontennya disediakan oleh BNPB dan Kemenkes RI. Sosialisasi akun chat resmi ini akan dilakukan melalui Lembaga Penyiaran, SMS blast, banner di media online dan flyers.
