PajakOnline.com— Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-02/PP/2020 tentang Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak telah dikeluarkan untuk kali kedua. Isinya, jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak diperpanjang.
“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan diberhentikan sementara pada 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Dalam beleid yang baru, jangka waktu penghentian sementara diperpanjang menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.
Adapun sejumlah kegiatan itu antara lain pertama, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan. Ketiga, kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali.
Keempat, kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Kelima, kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.
