Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Perlu Refocusing Anggaran Kartu Prakerja

Dana pelatihan online alihkan menjadi bantuan langsung tunai di tengah pandemi ini.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2020
in Berita, Headlines
9.4k 600
0
Pemerintah Perlu Refocusing Anggaran Kartu Prakerja

Mendaftarkan kartu prakerja.Sumber Foto: Indonesia.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Perlambatan ekonomi global akibat dampak buruk pandemi corona atau Covid-19 di seluruh dunia, termasuk Indonesia membuat pemerintah harus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya penyelamatan sekaligus pemulihan perekonomian nasional.

Pandemi corona telah memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, bertambahnya jutaan pengangguran baru, dan meningkatnya angka kemiskinan.

Data terbaru dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), ada 6 juta orang yang bekerja di sektor formal terkena PHK. Ada masyarakat yang harus bekerja di rumah atau work from home (WFH), tapi perusahaannya masih mampu menggaji. Namun, ada pula yang sudah tidak mampu menggaji, ada yang memotong gaji, dan ada pula yang terpaksa melakukan PHK.

PHK besar-besaran inilah yang membuat Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan pembatasan sosial yang dilakukan. Warga berusia 45 tahun ke bawah diizinkan bekerja, di tengah aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berjalan di sejumlah daerah di Indonesia.

Rentang usia tersebut dinilai minim risiko kematian jika terpapar virus corona. Kelompok muda disebut punya fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan belum tentu sakit saat terpapar.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menyampaikan pernyataannya kepada publik pada Senin (11/5/2020).

Pemerintah, kata Doni, berusaha agar usaha penanganan corona yang dilakukan sekaligus tidak membawa dampak kehilangan pekerjaan. Untuk itulah, dia menekankan pentingnya menaati aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Pertama, Pemerintah akan memberikan stimulus bagi perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK.

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan fasilitas relaksasi dan insentif kepada 56 juta pekerja formal. Fasilitas insentif seperti insentif pajak, dan relaksasi dalam pembayaran kredit.

Ketiga, Presiden Jokowi meminta agar pekerja sektor informal diberikan stimulus dalam program jaring pengaman sosial. Jokowi mengatakan, terdapat 70,5 juta orang yang bekerja di sektor ini.

“Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin pastikan mereka mendapatkan bantuan sosial baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” kata Presiden Jokowi.

Kepala Negara menyebutkan, Pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial (social safety net) bagi masyarakat lapisan bawah. Dana tersebut diberikan agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah pandemi ini.

Keempat, Presiden meminta Kementerian Desa, PUPR, BUMN dan kementerian lainnya memperbanyak program padat karya tunai. Program ini harus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Sehingga penyerapan tenaga kerja banyak di situ,” kata Presiden Jokowi.

Kelima, Presiden meminta pekerja migran diberi perlindungan, baik yang sudah pulang ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri. “Sehingga mereka betul-betul pada posisi tetap terlindungi dan kita juga telah mengirimkan paket-paket sembako kepada pekerja yang ada di Malaysia dan saya minta ini agar diterus teruskan,” kata Presiden Jokowi.

Keenam, Presiden memprioritaskan pemberian Kartu Prakerja bagi para korban PHK. Program ini akan memberikan insentif bantuan dana Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan dan survei Rp50.000 untuk 3 kali survei.

Namun, mengenai program kartu prakerja yang di dalamnya terdapat pelatihan online, dinilai sejumlah kalangan kurang tepat dalam masa krisis saat ini. Apalagi, anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp20 triliun, di mana Rp5,6 triliun di antaranya merupakan alokasi untuk pelatihan online.

Korban PHK dinilai lebih membutuhkan bantuan tunai yang diberikan langsung, ketimbang melalui sistem pelatihan.

Refocusing Anggaran Stimulus Saat Krisis

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan, untuk mengatasi masalah PHK, pemerintah perlu melakukan refocusing dari anggaran-anggaran stimulus, terutama Kartu Prakerja.

Menurut Bhima, seharusnya tidak usah perlu ada pelatihan online di tengah kondisi krisis. Program Kartu Pra Kerja termasuk pelatihan online di dalamnya menunjukkan adanya pemaksaan konsep di tengah krisis ekonomi dan penanganan dampak Covid-19.

Menurut Bhima, dana sebesar Rp5,6 Triliun untuk pelatihan online program kartu prakerja amat sangat besar dan tidak efektif bagi korban PHK. “Tidak ada jaminan perusahaan mana yang mau tampung lulusan kartu pra kerja tersebut setelah pelatihan? Jadi ini proyek pepesan kosong. Dilatih tapi tidak ada kejelasan permintaan di pasar tenaga kerja,” kata Bhima.

Bhima mengatakan, kartu pra kerja tidak bisa menjawab kebutuhan korban PHK. “Mereka lebih butuh uang tunai dibandingkan pelatihan online yang isinya mirip YouTube. Harusnya dirombak total menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau cash transfer Rp3,5 juta per orang untuk 4 bulan misalnya kan lumayan,” kata Bhima. Yang terakhir, tambah Bhima, mungkin sudah waktunya pemerintah untuk menurunkan segera harga BBM, tarif dasar listrik. “Sehingga bisa membantu daya beli masyarakat,” kata dia.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebutkan, Kartu Prakerja mungkin kartu termahal di dunia. “Bisa menghabiskan anggaran Rp5,6 Triliun. Bukan uang siapa-siapa, tapi uang negara. Dihabiskan melalui pencari kerja. Uangnya cuma numpang lewat saja, terus dialihkan ke mitra pelaksana pelatihan online, atau Platform Digital. Modusnya hebat. Canggih. Tapi terlalu nyata. Dan agak kotor,” kata Anthony.

Sementara itu, dari kalangan pengusaha dan bankir, Rezza Artha mengatakan, video pelatihan tersebut harusnya gratis, bukan berbayar, tinggal di-upload di platform media sosial, bisa di YouTube, Instagram, Facebook, dan lainnnya. “Tidak perlu dibatasi pesertanya. Semua rakyat bisa akses, bisa cerdas,” kata dia.

Rezza Artha menambahkan, uang untuk membuat video pelatihan online itu anggaran negara, pakai uang rakyat, uang pajak kita.

“Padahal semestinya negara bisa melaksanakan tujuan tersebut dengan anggaran yang jauh lebih murah. Misalnya dengan proyek pengadaan video saja, di mana video dibeli dan menjadi milik negara. Sehingga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan (bahkan) gratis. Misal jika 1 video diberi pagu Rp20 juta saja maka itu dikali 1.300 video hanya akan sejumlah Rp26 miliar. Dan bisa didayagunakan oleh jumlah perserta yang tak terbatas dan waktu yang tak terbatas (hingga anak cucu kita),” ungkap Rezza.

Rezza menegaskan, seharusnya anggaran negara dapat lebih dimaksikmalkan untuk menolong rakyat. Ada rakyat yang kelaparan seperti kita saksikan di media massa. “Prioritaskan anggaran itu untuk rakyat. Itu baru namanya amanah mengemban tugas negara,” kata Rezza.

Baca Juga:
Pelatihan Online Kartu Prakerja Dinilai Boros Anggaran
Kartu Prakerja Terindikasi Cacat Hukum
Penunjukkan Mitra Kartu Prakerja Sarat Masalah
Bagikan3238Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.