PajakOnline.com—Sebanyak 57.529 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan pengurangan 50% angsuran PPh hingga pertengahan Oktober 2021 ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu jenis insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Secara nilai pemanfaatan, insentif ini tercatat paling banyak dimanfaatkan.
“Untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 adalah Rp24,42 triliun (hingga pertengahan Oktober 2021),” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak yang masuk ke dalam 216 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Jumlah sektor tersebut memang lebih sedikit dibandingkan sektor yang berhak memanfaatkan sebelumnya hingga Juni 2021, yakni 1.018 KLU.
Insentif ini juga tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Secara total realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 22 Oktober 2021 dilaporkan mencapai Rp60,73 triliun. Angka ini setara 96,7% dari nilai pagu Rp62,83 triliun.