E-Bupot PPh 21/26 Sebaiknya Pakai NPWP 16 Digit
PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP diminta untuk menggunakan NPWP 16 digit saat menggunakan E-Bupot PPh Pasal ...
PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP diminta untuk menggunakan NPWP 16 digit saat menggunakan E-Bupot PPh Pasal ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 untuk pembuatan bukti potong (Bupot). Aplikasi ini juga berguna ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi e-Bupot PPh 21/26. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui DJP Online atau https://ebupot2126.pajak.go.id. DJP ...
PajakOnline.com—Seluruh perekaman melalui aplikasi e-bupot 21/26 dapat dilihat oleh pegawai atau pihak yang memiliki akses ke akun DJP Online perusahaan. ...
PajakOnline.com—Dalam era digital ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak melalui sistem elektronik, salah satunya dengan menerapkan ...
PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak terutama yang membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pajak adalah satu hal yang ...
PajakOnline.com—Aplikasi E-Bupot merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang telah memasuki era digital. Pada bulan Mei 2019 lalu, Direktorat Jenderal Pajak ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak Badan Non-PKP diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot) yang dibuat dengan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aplikasi e-bupot unifikasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak. DJP memposting melalui media sosial Instagram, mengenai ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 dengan disertai bukti pemotongan yang dibuat melalui aplikasi ...
PajakOnline.com—Bukti potong elektronik atau e-Bupot merupakan digitalisasi dari pembuatan bukti potong. Layanan aplikasi e-Bupot ini diatur dalam PER 04/PJ/2017 mengenai ...
PajakOnline.com—Bukti potong atau disingkat Bupot. Bupot merupakan dokumen lain atau formulir yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak yakni Pengusaha ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mempermudah administrasi kepatuhan wajib pajak. DJP melakukan unifikasi empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengklasifikasikan jumlah bukti potong dalam aplikasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak ...
PajakOnline.com—E-Bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi atau dengan arti ...
PajakOnline.com—Sekarang dalam laman DJP Online telah tersedia aplikasi e-bupot unifikasi. Wajib pajak bisa memakai aplikasi tersebut dalam pelaporan pajaknya. Untuk ...
PajakOnline.com—E-Bupot Unifikasi Berformat Standar yaitu bukti pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas atau Dokumen Elektronik dalam format standar, yang sesuai Peraturan ...
PajakOnline.com—Peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 untuk memakai e-Bupot dengan sistem pajak online. ...
PajakOnline.com—Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 bahwa Wajib Pajak Badan Non-PKP diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 yang disertai ...
PajakOnline.com—Bukti potong unifikasi SPT PPh Masa yang berbentuk dokumen elektronik lewat aplikasi e-bupot unifikasi, diatur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak ...
PajakOnline.com—Sejak bulan September 2021, instansi pemerintah wajib menggunakan SPT unifikasi masa mengikuti PER-17/PJ/2021. Menjadi bagian dari uji coba penerapan e-Bupot ...
PajakOnline.com—E-Bupot Unifikasi terbagi menjadi dokumen format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai ...
PajakOnline.com—Dirjen Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-269/PJ/2020 telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan ...
PajakOnline.com—Di era digitalisasi seperti saat ini, makin banyak layanan yang menggunakan teknologi digital. Perkembangan teknologi yang semakin pesat menjadi pemicu ...
PajakOnline.com—Pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) yang menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus memiliki sertifikat elektronik. Ketentuan ...
PajakOnline.com—Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.