Kewajiban Mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Bagi Pemegang Saham
PajakOnline.com—Kami mendapatkan pertanyaan, apakah wajib bagi pemegang saham atau pemilik modal/pengurus/komisaris untuk mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPH WP Badan? ...
PajakOnline.com—Kami mendapatkan pertanyaan, apakah wajib bagi pemegang saham atau pemilik modal/pengurus/komisaris untuk mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPH WP Badan? ...
PajakOnline.com—Kami menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak mengenai apa yang dimaksud dengan kode seri NPWP. Penjelasannya adalah sebagai berikut, Kode ...
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) SPT Masa: No Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir ...
PajakOnline.com—Dalam ketentuan Pasal 8 UU PPh, secara garis besar pengenaan PPh terhadap kalangan wanita dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ...
PajakOnline.com—Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran wabah ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan selektif memungut pajak perusahaan atau korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan ...
PajakOnline.com—Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meningkatkan produksinya agar dapat mencapai target sebanyak 705.000 barel ...
PajakOnline.com—Pajak pertambahan nilai atau PPN dapat meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, tarif PPN dapat dievaluasi untuk meningkatkan kinerjanya. Direktur ...
PajakOnline.com—Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), belum lama ini. Penguasaan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar operasi gempur untuk periode tahun 2021 yang dilaksanakan seluruh satuan kerja vertikal secara ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 081242379379