Cara Mengisi E-Filing Untuk Lapor SPT Tahunan
PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara ...
PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara ...
PajakOnline.com—Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filing dan e-Billing. Apa perbedaan keduanya? E-Filing adalah layanan untuk ...
PajakOnline.com—Sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ada yang perlu dipersiapkan agar lebih efisien dan efektif. Apalagi, batas akhir melaporkan ...
PajakOnline.com—Pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung-jawab yang harus dilakukan seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Lapor SPT tahunan dapat ...
PajakOnline.com—Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak terdekat. Kendati demikian, di masa pandemi Covid-19, wajib ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak perihal penutupan akses layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT. ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengecekan dan penelitian atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing. Sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. DJP menyediakan layanan ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak yang telah membayar pajak wajib melaporkannya. Ada beberapa aplikasi untuk melaporkan pajak yakni e-SPT, e-Form, dan e-Filing. Di ...
PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com