Penjelasan Lengkap Soal Utang Pajak
PajakOnline.com—Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk di dalamnya sanksi adminstrasi yang berupa bunga, denda, maupun kenaikan yang ...
PajakOnline.com—Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk di dalamnya sanksi adminstrasi yang berupa bunga, denda, maupun kenaikan yang ...
PajakOnline.com—Dalam prosedur penagihan pajak, penunggak pajak dapat disandera bahkan disita hartanya. Secara umum, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan ...
PajakOnline.com—Dalam istilah perpajakan terdapat pajak yang terutang dan utang pajak. Kedua istilah tersebut banyak dimuat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan ...
PajakOnline.com—Hak mendahulu dalam konteks penagihan pajak dapat diartikan sebagai hak khusus atau hak istimewa yang dimiliki negara terhadap barang-barang milik ...
PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara memblokir rekening milik wajib badan pajak karena belum melunasi utang pajak senilai ...
PajakOnline.com—Definisi anjak piutang tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018, anjak piutang sebagai kegiatan ...
PajakOnline.com—Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo, Jawa Timur melakukan penagihan aktif di sejumlah lokasi usaha, baik kantor ...
PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak. Pemblokiran ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan seluruh proses penagihan utang pajak kepada wajib pajak sesuai prosedur. DJP menyatakan tidak ada istilah ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan utang pajak tidak ditagih lewat telepon. Sebab, tidak ada mekanisme penagihan utang pajak melalui telepon ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 085885695969.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 085885695969.