Penyebab Terjadinya Restitusi Kelebihan Pajak
PajakOnline.com—Berikut ini sebab-sebab terjadinya restitusi kelebihan pajak; 1. Pajak masukan yang dibayar lebih besar dari pajak keluaran 2. Ekspor Barang ...
PajakOnline.com—Berikut ini sebab-sebab terjadinya restitusi kelebihan pajak; 1. Pajak masukan yang dibayar lebih besar dari pajak keluaran 2. Ekspor Barang ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp55,76 triliun. Nominal tersebut ...
PajakOnline.com—Pengusaha nasional Jusuf Hamka, dalam acara sosialisasi UU HPP menyampaikan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat ...
PajakOnline.com—Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka ini turun ...
PajakOnline.com—Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan ...
PajakOnline.com— Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan terhadap kelebihan pembayaran pajak penjualan atas barang ...
PajakOnline.com—Dalam proses restitusi pajak atau dengan mekanisme pemeriksaan dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan dari permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan ...
PajakOnline.com—Restitusi pajak banyak dimengerti berbagai pihak sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara ...
PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pembayaran pajak sepanjang semester I/2021 mencapai ...
PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai restitusi pajak yang dicairkan oleh pemerintah hingga November 2020 tumbuh 19,2%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com